klarifikasi-kemenkeu-transaksi-qris-tidak-menambah-beban-ppn-bagi-konsumen

shilohcreekkennels – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait kabar yang ramai di masyarakat tentang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada transaksi yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menyatakan bahwa transaksi menggunakan QRIS memang terkena PPN, namun beban pajak tersebut sepenuhnya ditanggung oleh merchant atau penjual, bukan oleh konsumen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pembayaran menggunakan QRIS sudah menjadi bagian dari Jasa Sistem Pembayaran yang dikenakan PPN. Dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant. Dengan demikian, transaksi QRIS tidak menimbulkan beban PPN tambahan bagi konsumen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa meskipun tarif PPN naik dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi konsumen yang bertransaksi via QRIS. PPN atas transaksi QRIS sepenuhnya ditanggung oleh merchant sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.

Dwi Astuti juga menjelaskan bahwa transaksi uang elektronik dan dompet digital dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025 sbobet88. PPN dikenakan atas biaya administrasi dalam transaksi elektronik dan dompet digital. Misalnya, jika seseorang melakukan top-up e-money atau e-wallet sebesar Rp1 juta dengan biaya admin Rp1.500, maka PPN yang dikenakan adalah Rp180 (12% dari Rp1.500). Namun, nominal top-up yang diterima tetap Rp1 juta karena PPN sudah masuk dalam biaya admin.

klarifikasi-kemenkeu-transaksi-qris-tidak-menambah-beban-ppn-bagi-konsumen

Penjelasan ini diharapkan dapat mengklarifikasi kabar yang beredar dan mengurangi kekhawatiran masyarakat terkait beban PPN pada transaksi QRIS. Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban bagi konsumen yang menggunakan QRIS untuk bertransaksi sehari-hari.

Transaksi menggunakan QRIS memang terkena PPN 12%, namun beban pajak tersebut ditanggung sepenuhnya oleh merchant atau penjual, bukan oleh konsumen. Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak menambah beban bagi konsumen yang bertransaksi via QRIS. Kemenkeu berharap penjelasan ini dapat mengklarifikasi kabar yang beredar dan mengurangi kekhawatiran masyarakat.